Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Kompas.com - 13/04/2020, 19:39 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Dari hasil evaluasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.

Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.

Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya. Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

Baca juga: Masih Buka Saat PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.

Pada Senin pagi, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah, terutama bekerja di kantor.

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa pada Senin pagi, memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktifitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.

Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.

"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika di konfirmasi Kompas.com, Senin.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 diatur soal peliburan tempat kerja selama PSBB.

Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com