Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 21:35 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ada 12 titik pemeriksaan atau check point di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mengawasi arus lalu lintas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan Rabu (15/4/2020) mendatang hingga 14 hari ke depan di wilayah itu.

“Nantinya akan ada 12 titik penjagaan di wilayah perbatasan,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4/2020).

PSBB itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Eka menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas dilakukan di perbatasan keluar-masuk wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi dengan Bogor, dan Kabupaten Bekasi dengan Jakarta.

Baca juga: Bersiap Ajukan PSBB, Kabupaten Bekasi Data Warga yang Terdampak

Selain itu, ada pula pos pemeriksaan di terminal, tol, pasar, dan beberapa stasiun di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang, dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kami siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” kata Eka.

Ia mengatakan, 12 titik poin tersebut akan dijaga personel Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, di 12 titik itu akan ada beberapa personelnya yang akan dikerahkan.

Check point yang akan kami tempatkan sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas masalah yang ada,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, para petugas akan mengecek dan menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan masker, menerapakn pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk kendaraan roda dua, pihaknya bersepakat dengan Pemda Bekasi untuk orang berboncengan.

“Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra.

Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat yang melanggar akan kita terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum, dengan cara represif,” tutur dia.

PSBB akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Pemprov DKI Jakarta telah lebih duli menerapkan PSBB, yaitu mulai Jumat lalu hingga 23 April ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com