Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 21:35 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ada 12 titik pemeriksaan atau check point di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mengawasi arus lalu lintas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan Rabu (15/4/2020) mendatang hingga 14 hari ke depan di wilayah itu.

“Nantinya akan ada 12 titik penjagaan di wilayah perbatasan,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4/2020).

PSBB itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Eka menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas dilakukan di perbatasan keluar-masuk wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi dengan Bogor, dan Kabupaten Bekasi dengan Jakarta.

Baca juga: Bersiap Ajukan PSBB, Kabupaten Bekasi Data Warga yang Terdampak

Selain itu, ada pula pos pemeriksaan di terminal, tol, pasar, dan beberapa stasiun di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang, dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kami siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” kata Eka.

Ia mengatakan, 12 titik poin tersebut akan dijaga personel Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, di 12 titik itu akan ada beberapa personelnya yang akan dikerahkan.

Check point yang akan kami tempatkan sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas masalah yang ada,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, para petugas akan mengecek dan menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan masker, menerapakn pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk kendaraan roda dua, pihaknya bersepakat dengan Pemda Bekasi untuk orang berboncengan.

“Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra.

Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat yang melanggar akan kita terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum, dengan cara represif,” tutur dia.

PSBB akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Pemprov DKI Jakarta telah lebih duli menerapkan PSBB, yaitu mulai Jumat lalu hingga 23 April ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com