Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor di Depok yang Pegawainya Masuk Kerja Wajib Batasi Akitivitas Selama PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 22:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Para pimpinan tempat kerja yang para karyawannya tetap masuk kerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, wajib membatasi aktivitas pegawainya.

Aturan itu termuat dalam Bagian Ketiga Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Depok, Jawa Barat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, pembatasan itu utamanya berkaitan dengan pembatasan interaksi antar-orang di tempat kerja, guna menekan potensi penularan Covid-19.

Baca juga: Sektor Konstruksi Tetap Jalan Selama PSBB di Depok

Pimpinan tempat kerja juga harus membatasi aktivitas di kantor bagi setiap orang yang memiliki penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19.

Mereka antara lain:

1. Penderita tekanan darah tinggi;

2. Pengidap penyakit jantung;

3. Pengidap diabetes;

4. Penderita penyakit paru-paru;

5. Penderita kanker;

6. Ibu hamil;

7. Orang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Selain samping itu, pimpinan tempat kerja juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja dengan memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

"Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol," kata Idris.

Ia juga meminta pimpinan tempat kerja menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Di samping itu, tempat kerja harus memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

"Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja; melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja," tambah Idris.

Tempat kerja juga diwajibkan memantau suhu karyawan dan memastikan mereka tidak sedang sakit atau demam, selain memastikannya protokol jaga jarak antarkaryawan, minimal 1 meter, terlaksana.

Terakhir, aktivitas tempat kerja harus berhenti sementara, minimal 14 hari kerja, jika ada temuan karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Penghentian sementara itu dilakukan hingga pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang berkontak dengan karyawan PDP/positif Covid-19 dinyatakan selesai.

PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu lusa hingga 28 April 2020 dengan opsi bisa diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com