Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Aturan Jelang Penerapan PSBB di Kota Tangerang

Kompas.com - 14/04/2020, 08:58 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken persetujuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya, beragam peraturan mulai disiapkan.

Termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang yang masih terus digodok untuk menjadi payung hukum dalam penerapan PSBB nantinya.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sendiri sudah menyebut penerapan PSBB di Kota Tangerang tinggal menghitung hari.

Rencananya pada Sabtu (18/4/2020) depan, PSBB sudah mulai berlaku di wilayah Tangerang Raya.

Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Puluhan Fasilitas Kesehatan Jelang PSBB

"Kami daerah sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu (18/4/2020)," ujar dia dalam konferensi pers video, Senin (13/4/2020).

Namun, keputusan akhir mengenai penerapan PSBB tetap berada di tangan Gubernur Banten. Meskipun kepala daerah di Tangerang Raya sudah sepakat menerapkannya Sabtu ini.

"Sementara ini belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh Pak Gubernur," kata dia.

Arief juga menjabarkan beberapa Peraturan Wali Kota yang mungkin berbeda dari Pergub DKI Jakarta dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang.

Perwal tersebut kini masih dalam tahap finalisasi, akan tetapi Arief menjabarkan beberapa persiapan terkait penerapan PSBB di wilayah Kota Tangerang.

Baca juga: PSBB Tangerang, Kawasan Industri Masih Boleh Beroperasi

Industri tetap beroperasi

Arief mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang nantinya berada di sektor industri yang terus beroperasi.

Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecali.

"Karena (Tangerang) kawasan indutri maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujar Arief.

Meski diizinkan beroperasi, kata Arief, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) telah sepakat untuk menjalankan operasional dengan ketentuan physcal distancing yang disyaratkan Perwal Kota Tangerang nantinya.

Bantuan untuk non-KTP Tangerang

Arief juga membahas soal skema penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Tangerang.

Baca juga: Mulai Besok Ada Check Point Persiapan PSBB di Perbatasan Kota Tangerang

Dalam video konferensi yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, dia mengatakan akan memperhitungkan warga terdampak berada di Kota Tangerang tapi tidak ber-KTP Kota Tangerang.

"Akan disepakati (bisa dengan surat) berdomisili di Kota Tangerang," tutur dia.

Warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang bisa mengurus surat domisili untuk membuktikan memang benar sedang tinggal di Kota Tangerang.

Dengan surat domisili, warga bisa meminta bantuan apabila dari perekonomian atau kesehatan terdampak dari penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau enggak ada KTP-nya dia minta surat domisili dari RT-RWnya," ujar Arief.

Pembuatan check poin

Persiapan PSBB Kota Tangerang juga digelar di perbatasan-perbatasan wilayah yang akan menerapkan PSBB.

Baca juga: Warga Tak Ber-KTP Kota Tangerang Bisa Dapat Bantuan Terdampak Covid-19

Kota Tangerang sendiri sudah menyiapkan check poin di perbatasan menuju Jakarta, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Arief mengatakan check poin tersebut sudah disiapkan, selama belum diterapkannya PSBB akan berfungsi sebagai tempat sosialisasi.

"Hanya saja bentuknya sosialisasi begitu, untuk memastikan masyarakat menggunakan masker," kata dia.

Check point mulai beroperasi pada hari ini, Selasa (14/4/2020) yang akan dioperasionalkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang.

Menyiapkan fasilitas kesehatan

Berbagai sarana prasana kesehatan jelang PSBB di Kota Tangerang juga terus ditingkatkan, terdapat 27 rumah sakit (RS) yang menyediakan 380 ruang isolasi dan dilengkapi 50 unit ventilator.

Baca juga: PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai 18 April, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600.000

Arief juga sudah menyiagakan 86 dokter spesialis yang terdiri dari dokter paru, penyakit dalam dan spesialis anak yang sudah membuat gugus tugas di masing-masing rumah sakit.

Selain itu, RSUD Kota Tangerang juga dipersiapkan untuk menjadi rujukan Covid-19 dengan kapasitas 160 tempat tidur.

Beberapa RS yang kapasitas tempat tidur ditambah diantaranya RS Annisa 16 unit, RS Mayapada 40 unit, RS EMC 26 unit, RS Awal Bros 26 unit, dan RS Ar-Rahmah 30 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com