Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Juga Larang Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 15:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.

Idris mengonfirmasi ketentuan angkutan ojek pangkalan maupun berbasis aplikasi online (ojol) dilarang membawa penumpang selama masa PSBB.

"Terkait ojol, sudah sama kita dengan DKI Jakarta, tidak boleh mengangkut penumpang," kata Idris kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

"Ini juga nanti termasuk terdampak (PSBB), termasuk tambahan-tambahan (penerima bantuan) non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdampak Covid-19," jelas dia.

Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah

Pernyataan ini menjelaskan ketentuan pada Pasal 19 ayat (6) yang bunyinya "angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Pasalnya, ada ayat (8) di pasal yang sama mengatur soal pengecualian berboncengan pagi pengemudi sepeda motor.

Sebelumnya, ketentuan ini juga berlaku di DKI Jakarta selama masa PSBB, selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang jadi rujukan penerapan teknis PSBB.

Ojol diputuskan dilarang membawa penumpang, meskipun sempat ada polemik gara-gara Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membuat aturan yang mengizinkan ojek online membawa penumpang.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengaku, aturan serupa diterapkan di Depok agar mendorong PSBB yang terintegrasi di kawasan Jabodebek.

"Mengapa sama, karena harus terintegrasi. Jadi, mohon maaf untuk sahabat-sahabat yang bergerak sebagai mitra ojek online," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa.

"(Ojol) hanya bisa untuk membawa barang saja, tidak membawa penumpang," lanjut dia.

Penerapan PSBB diharapkan sanggup menahan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Data terbaru per Senin (13/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 124 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, kini masih ada 570 pasien yang masih diawasi dan 2.131 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Boleh atau tidaknya ojek membawa penumpang sempat menjadi polemik setelah Menhub menerbitkan Permenhub yang aturannya berbeda dengan Permenkes.

Akhirnya, polemik selesai setelah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap pada aturan larangan ojol membawa penumpang yang diatur dalam Permenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com