Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Gambaran Umum Perwal Kota Tangerang Terkait PSBB untuk Pengelola Usaha

Kompas.com - 15/04/2020, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Gambaran umum Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah dipublikasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota setempat.

Dokumen sosialisasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Ini secara umum, (untuk) perwal sedang dikirim ke provinsi," tutur dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

Dalam gambaran umum tersebut disebutkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola usaha selama PSBB berlangsung.

Hal yang boleh dilakukan pengusaha tercatat sebagai berikut:

1. Boleh meliburkan karyawan, kecuali pelaku sektor usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik termasuk industri vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.

2. Memastikan tempat kerja bersih dan higienis.

3. Menyediakan layanan pelindung kesehatan dan pencegahan corona.

4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk pekerja.

5. Melakukan deteksi dini dan pemantauan suh tubuh karyawan yang masuk kerja.

6. Menyediakan tempat cuci tangan bagi karyawan.

7. Mengharuskan karawan melakukan cuci tangan secara teratur.

8. Menerapkan jaga jarak antarkaryawan.

9. Bila ada karyawan yang menjadi pasien dari pengawasan maka pengelola usaha harus:

a. menghetnikan aktivitas pekerjaan di tempat kerja selama 14 hari.
b. melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja.
c. melakukan evakuasi dan pengamanan dibantu petugas kesehatan dan satuan pengamanan.
d. melakukan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

Baca juga: Meninggal Saat Mudik dari Tangerang, Warga Padang Positif Corona

Sedangkan aturan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pengelola usaha adalah:

1. Melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

2. Memaksa karyawan yang hamil, lansia, dan sakit untuk masuk kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com