7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Namun, belakangan diketahui ada sekitar 200 perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi selama PSBB diterapkan.
Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Andri Yansyah pun tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.