Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

Kompas.com - 16/04/2020, 13:36 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan akan memberi sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang beroperasi di dalam maupun luar kawasan industri di Kabupaten Bekasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Kabupaten Bekasi telah diterapkan mulai dari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.

Baca juga: Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB

“Jika tahap sosialisasi selesai baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Suhup mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau beberapa perusahaan yang masih beroperasi.

“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.

Suhup menambahkan, di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan industri strategis telah mengajukan izin ke Menteri Perindustrian untuk beroperasi.

Namun, ia tak menyebutkan jumlah detail perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut.

Diketahui, selama PSBB, ada sejumlah sektor industri yang dikecualikan sehingga tetap boleh beroperasi.

"Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada dikawasan industri," kata Suhup.

“Karena itu industri strategis dan mengerjakan obyek nasional ditambah jika perusahan itu sudah izin ke Menteri Perindustrian. Jadi dia bisa kalau ada izin. Tapi di luar dari itu perusahaannya terus kita pantau,” lanjut dia.

Suhup mengaku hingga kini belum mengantongi seluruh data ada berapa perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi.

Sebab, untuk perizinan pun terkendala dengan waktu.

“Kan izinnya ke Menteri Perundustrian, kira terus komunikasi (Meneteri Perindustrian maupun perusahaan). Ini butuh waktu sementara yang izin kan se-Indonesia,” ucap dia.

Meski demikian, Suhup mengimbau perusahaan mentaati aturan selama PSBB berlangsung.

Sehingga penyebaran Covid-19 hilang dan aktivitas berjalan normal.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.

Baca juga: Pemkab Bekasi Dirikan Enam Dapur Umum dan Lumbung Pangan Selama PSBB

“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com