Salin Artikel

Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

PSBB di Kabupaten Bekasi telah diterapkan mulai dari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.

“Jika tahap sosialisasi selesai baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Suhup mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau beberapa perusahaan yang masih beroperasi.

“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.

Suhup menambahkan, di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan industri strategis telah mengajukan izin ke Menteri Perindustrian untuk beroperasi.

Namun, ia tak menyebutkan jumlah detail perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut.

Diketahui, selama PSBB, ada sejumlah sektor industri yang dikecualikan sehingga tetap boleh beroperasi.

"Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada dikawasan industri," kata Suhup.

“Karena itu industri strategis dan mengerjakan obyek nasional ditambah jika perusahan itu sudah izin ke Menteri Perindustrian. Jadi dia bisa kalau ada izin. Tapi di luar dari itu perusahaannya terus kita pantau,” lanjut dia.

Suhup mengaku hingga kini belum mengantongi seluruh data ada berapa perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi.

Sebab, untuk perizinan pun terkendala dengan waktu.

“Kan izinnya ke Menteri Perundustrian, kira terus komunikasi (Meneteri Perindustrian maupun perusahaan). Ini butuh waktu sementara yang izin kan se-Indonesia,” ucap dia.

Meski demikian, Suhup mengimbau perusahaan mentaati aturan selama PSBB berlangsung.

Sehingga penyebaran Covid-19 hilang dan aktivitas berjalan normal.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.

“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/13361241/pemkab-bekasi-akan-beri-sanksi-perusahaan-di-kawasan-industri-cikarang

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke