TANGERANG, KOMPAS.com - Senin (20/4/2020) kemarin merupakan hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang. PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.
Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat setelah PSBB itu resmi diberlakukan Sabtu lalu. Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 kasus pelanggaran PSBB yang tercatat dan itu baru bentuk pelanggaran lalu lintas saja.
Menurut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, arus lalu lintas yang masih ramai di daerah itu karena banyak kantor di Jakarta masih beroperasi. Ia pun berharap Pemprov DKI menertibkan perkantoran yang masih beroperasi.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Banyak Warganya Keluar-Masuk Saat PSBB karena Kerja di Jakarta
Menurut Arief, arus pergerakan orang di jalan raya di daerahnya umumnya menuju Jakarta untuk bekerja. Masih banyak warganya yang keluar-masuk Jakarta saat PSBB diterapkan.
"Di Daan Mogot kelihatannya banyak masyarakat yang masih beraktivitas di Jakarta. Makanya, kami akan koordinasi ke Jakarta," ujar dia kepada wartawan di Tangerang, Senin.
Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan bekerja dari rumah. Langkah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bisa work from home supaya optimal sehingga pelaksaaan PSBB ini bisa maksimal memutus rantai Covid-19," tutur Arief.
Arief juga mengatakan, banyak pelanggaran PSBB terkait dengan penggunaan transportasi khususnya kendaran umum. Angkot banyak yang terisi lebih dari 50 persen kapasitas penumpang.
Untuk transportasi pribadi, banyak pengendara motor yang masih berboncengan walaupun tidak tinggal dalam satu alamat.
Pelanggaran capai 1.248
Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan PSBB.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker (ada) 268 (pelanggar) dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290 (pelanggaran)," ujar dia.
Pelanggaran para pengguna mobil pribadi tercatat 167 kasus untuk tidak menggunakan masker dan 137 kasus karena jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas tempat duduk.
Polisi juga mencatat pelanggaran pada angkutan umum. Agung mengatakan, sebanyak 59 kasus karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.
"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," ujar dia.
Ada juga pelanggaran terkait dengan angkutan barang. Setidaknya ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.
Ancaman tilang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menegaskan, pelanggar PSBB di Kota Tangerang bisa ditilang.
Baca juga: Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang
"Kalau itu sangat membahayakan bagi keselamatan akan dilakukan kegiatan tilang," ujar dia.
Namun untuk saat ini polisi masih melakukan pendekatan persuasif.
"Kami mencoba mengevaluasi (pelanggaran PSBB) termasuk saat ini sifatnya persuasif kepada masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.