TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerng.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker (ada) 268 (pelanggar) dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290 (pelanggaran)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Agung juga mengatakan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara mobil pribadi.
Baca juga: 20.292 Orang Mudik dengan Bus dari Kota Tangerang Sepanjang Maret
Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang pelanggar dan pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan.
Penegakan pelanggaran tersebut juga termasuk pada kendaraan angkutan umum.
Agung mengatakan sebanyak 59 orang tercatat melanggar ketentuan PSBB karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.
"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," tutur dia.
Begitu juga dengan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang. Setidaknya ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Hari Kedua PSBB Kabupaten Tangerang, Polisi Catat 431 Pelanggaran
Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang. Sebanyak 148 angkutan barang dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.
Namun demikian, lanjut Agung, dalam penindakan masih menggunakan teguran lisan dan imbauan.
Untuk sanksi dengan blangko teguran akan diterapkan pada hari ini, Senin.
"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," tutur Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.