Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin KUMKM Jakpus Tutup Sementara Pasar Poncol Selama PSBB

Kompas.com - 21/04/2020, 18:42 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Jakarta Pusat akhirnya menutup semua kios di lokasi sementara Pasar Poncol JP 37-38 selama masa pembatasan sosial berkala besar (PSBB) diberlakukan di Ibu kota.

Hal itu dilakukan karena pasar yang belokasi di kawasan kecamatan Senen itu tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.

"Hari ini langsung kita tutup seluruhnya, tidak ada yang boleh jualan sampai masa PSBB yang ditentukan sampai Kamis. Tapi bisa berubah lagi jika PSBB diperpanjang dan intinya mereka harus patuh aturan yang berlaku," ujar Kepala Suku Dinas KUMKM Bangun Richard Hutagalung, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Pedagang Pasar Cipulir, Dihalau Bubar tetapi Malah Pindah dari Jalan ke Jalan

Richard mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran Nomor 03/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sesuai dengan aturan PSBB di Ibu Kota kepada para pedagang dan meminta mereka menutup kiosnya selama PSBB masih diberlakukan.

“Mereka harus patuhi aturan yang berlaku. Apalagi mereka itu kebanyakan dagangannya yang diluar dari ketentuan dalam Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB,” kata Richard.

Richard mengklaim bahwa saat ini hampir semua kios di lokasi sementara pasar Poncol yang sudah tutup dan hanya menyisakan pedagang yang menjualan makanan dan minuman.

Baca juga: Bertahan di Tengah Wabah, Pedagang Pasar Gunungkidul Jual Dagangan Secara Online

“Loksem lain sudah tutup semua. Kalaupun ada, loksem yang menjual makanan. Tetap buka itu hanya melayani bungkus, tidak makan ditempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sudin PPKUKM sudah memberikan imbauan secara lisan kepada pedagang di Pasar Poncol JP 37-38, tetapi banyak dari mereka yang masih beroperasi seperti biasa dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Padahal pedagang di Pasar Poncol rata-rata menjual barang suku cadang, baju bekas, elektronik bekas, dan tas-tas yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Pedagang Pasar Cipulir Diberi Sanksi jika Masih Berjualan di Pinggir Jalan

"Mereka itu kan jualan barang bekas, seperti mur, baut, perkakas, tas, dan jenis lainnya. Padahal, yang diperbolehkan itu hanya lokasi binaan (lokbin) makanan sama supermarket," ujar Richard, Senin (20/4/2020).

Adapun PSBB di DKI Jakarta Berlaku sejak Jumat (10/4/2020) sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Selama pemberlakuan PSBB, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com