JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik itu mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Terkait hal itu, Perusahaan Otobus (PO) sebagai pihak yang melayani jasa transportasi pun menjadi salah satu korban.
Salah satunya ialah PO Putera Pelangi yang melayani jasa antar jemput penumpang dari Jakarta menuju Sumatera.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat Mulai Jumat Ini
Devita, perwakilan pegawai PO Putera Pelangi Terminal Kampung Rambutan mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa pasrah dengan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
"Mungkin karyawan diliburkan, mau bagaimana ya kondisinya seperti ini. Kalau masih bisa ya kita jual (tiket), kalau tidak ya kita rumahkan sementara karyawannya," kata Devita kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Devita menambahkan bahwa meliburkan karyawan terpaksa dilakukan guna mengurangi pengeluaran perusahaan yang sudah rugi besar akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Polri Percepat Pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020
Bahkan untuk membayar gaji karyawan, Devita mengaku pihaknya kelimpungan. Hal itu karena jumlah penumpang yang menurun drastis sehingga berdampak pada pemasukan kas perusahaan.
"Untuk gaji karyawan saja ini kita, banyak PO juga yang karyawannya belum digaji. Kalau kita karena kas masih ada bulan kemarin masih bisa, bulan ini baru kita belum bisa karena bulan April ini benar-benar jatuh banget," ujar Devita.
Devita berharap wabah Covid-19 segera berakhir di Indonesia agar masyarakat bisa kembali beraktifitas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.