DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok masih menunggu langkah pemerintah pusat secara rinci mengenai teknis pelarangan mudik bagi warga yang berdomisili di wilayah PSBB maupun zona merah Covid-19.
Tanpa surat atau arahan resmi pemerintah pusat soal larangan mudik itu, Pemkot Depok belum bisa bergerak lebih jauh untuk mencegah mudik.
"Terkait dengan larangan mudik bagi warga, kami masih menunggu surat atau arahan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Larangan Mudik, Tak Ada Pembatasan Keluar dan Masuk Jakarta dari Kota Penyangga
Idris melanjutkan, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengenai larangan ini, namun belum memperoleh kejelasan tata laksananya.
Padahal, larangan mudik bagi warga berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) atau tak sampai 3 hari ke depan.
"Informasi yang didapatkan (dari BPTJ), bahwa kebijakan larangan mudik masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya," ujar Idris.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menetapkan larangan bagi seluruh masyarakat perantauan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut, Selasa (21/4/2020).
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.