JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai 11.217.
Data tersebut merupakan jumlah catatan pelanggaran yang diperoleh pada periode 12 April 2020 sampai 25 April 2020.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh menjelaskan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat ada 6.438 pengedara roda dua yang melanggar PSBB.
Baca juga: UPDATE 26 April: Bertambah 65 Orang, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 3.746 Orang
Sementara untuk kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum berjumlah 4.779 pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni berkendara tanpa masker dan belum mengurangi kapasitas penumpang.
“Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujarnya kepada kompas.com, Senin (27/4/2020).
Sholeh mengatakan bahwa pelanggaran pengendara sejak awal penerapan PSBB sampai saat ini cenderung menurun setiap harinya.
Dia mencontohkan pada Jumat (24/4/2020), jumlah pengendara yang melanggar PSBB sebanyak 467 kendaraan. Sementara Sabtu (24/4/2020) menurun menjadi 371 pelanggaran.
Menurut dia, banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dan menaati aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga berkendara.
Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Keluarga karena Pandemi Covid-19...
“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ungkapnya.
Sholeh pun memastikan bahwa pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan pada peberlakuan PSBB tahap kedua akan langsung diberikan surat teguran oleh petugas.
“Tahap pertama masih imbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran,” kata Sholeh.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan sampai 22 Mei 2020.
Selama penerapan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.