Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Roda Dua Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Selama PSBB di Jakpus

Kompas.com - 27/04/2020, 12:26 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai 11.217.

Data tersebut merupakan jumlah catatan pelanggaran yang diperoleh pada periode 12 April 2020 sampai 25 April 2020.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh menjelaskan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat ada 6.438 pengedara roda dua yang melanggar PSBB.

Baca juga: UPDATE 26 April: Bertambah 65 Orang, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 3.746 Orang

Sementara untuk kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum berjumlah 4.779 pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni berkendara tanpa masker dan belum mengurangi kapasitas penumpang.

“Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujarnya kepada kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sholeh mengatakan bahwa pelanggaran pengendara sejak awal penerapan PSBB sampai saat ini cenderung menurun setiap harinya.

Dia mencontohkan pada Jumat (24/4/2020), jumlah pengendara yang melanggar PSBB sebanyak 467 kendaraan. Sementara Sabtu (24/4/2020) menurun menjadi 371 pelanggaran.

Menurut dia, banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dan menaati aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga berkendara.

Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Keluarga karena Pandemi Covid-19...

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ungkapnya.

Sholeh pun memastikan bahwa pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan pada peberlakuan PSBB tahap kedua akan langsung diberikan surat teguran oleh petugas.

“Tahap pertama masih imbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran,” kata Sholeh.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan sampai 22 Mei 2020.

Selama penerapan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com