Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Roda Dua Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Selama PSBB di Jakpus

Kompas.com - 27/04/2020, 12:26 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai 11.217.

Data tersebut merupakan jumlah catatan pelanggaran yang diperoleh pada periode 12 April 2020 sampai 25 April 2020.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh menjelaskan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat ada 6.438 pengedara roda dua yang melanggar PSBB.

Baca juga: UPDATE 26 April: Bertambah 65 Orang, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 3.746 Orang

Sementara untuk kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum berjumlah 4.779 pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni berkendara tanpa masker dan belum mengurangi kapasitas penumpang.

“Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujarnya kepada kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sholeh mengatakan bahwa pelanggaran pengendara sejak awal penerapan PSBB sampai saat ini cenderung menurun setiap harinya.

Dia mencontohkan pada Jumat (24/4/2020), jumlah pengendara yang melanggar PSBB sebanyak 467 kendaraan. Sementara Sabtu (24/4/2020) menurun menjadi 371 pelanggaran.

Menurut dia, banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dan menaati aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga berkendara.

Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Keluarga karena Pandemi Covid-19...

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ungkapnya.

Sholeh pun memastikan bahwa pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan pada peberlakuan PSBB tahap kedua akan langsung diberikan surat teguran oleh petugas.

“Tahap pertama masih imbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran,” kata Sholeh.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan sampai 22 Mei 2020.

Selama penerapan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com