JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa mengajukan pengurangan pokok pajak yang harus dibayarkan.
Hal itu diatur dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020
Edi berujar, pelaku usaha bisa mengajukan keringanan pokok pajak untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, parkir, reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).
"Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak," kata Edi.
Baca juga: 33 PMKS yang Terjaring di Jakarta Timur Ditampung di GOR Ciracas
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengurangan pokok pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) masing-masing kecamatan, sesuai objek pajaknya.
Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan pokok pajak itu telah diatur dalam sejumlah pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.
Pihak UPPPD nantinya akan menjelaskan soal syarat-syarat yang dimaksud.
Untuk pengurangan pokok PBB-P2 misalnya, syarat-syarat dan segala ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.