Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 17:25 WIB
Penulis Nursita Sari
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa mengajukan pengurangan pokok pajak yang harus dibayarkan.

Hal itu diatur dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020

Edi berujar, pelaku usaha bisa mengajukan keringanan pokok pajak untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, parkir, reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

"Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak," kata Edi.

Baca juga: 33 PMKS yang Terjaring di Jakarta Timur Ditampung di GOR Ciracas

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengurangan pokok pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) masing-masing kecamatan, sesuai objek pajaknya.

Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan pokok pajak itu telah diatur dalam sejumlah pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.

Pihak UPPPD nantinya akan menjelaskan soal syarat-syarat yang dimaksud.

Untuk pengurangan pokok PBB-P2 misalnya, syarat-syarat dan segala ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Megapolitan
Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Megapolitan
Anies Puji 'Home Industry' Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Anies Puji "Home Industry" Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Megapolitan
Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Megapolitan
Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Megapolitan
Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar 'Event' Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar "Event" Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Megapolitan
Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Sampah di Bekasi Timur

Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Sampah di Bekasi Timur

Megapolitan
Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Tidak Ada Korban Jiwa

Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Tidak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Sudah Sebulan Lebih, Sopir Mobil Ekspedisi Penabrak Pengendara Motor di Slipi Masih Buron

Sudah Sebulan Lebih, Sopir Mobil Ekspedisi Penabrak Pengendara Motor di Slipi Masih Buron

Megapolitan
Selesai Saksikan Formula E, Penonton Bersantai di Pantai Karnaval Ancol

Selesai Saksikan Formula E, Penonton Bersantai di Pantai Karnaval Ancol

Megapolitan
Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Wisatawan dan ABK Berhasil Dievakuasi

Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Wisatawan dan ABK Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Saat Anies Bicara Formula E dan Perubahan-perubahannya...

Saat Anies Bicara Formula E dan Perubahan-perubahannya...

Megapolitan
Soal Kelanjutan Formula E Tahun Depan, Anies: Biar Jakpro yang Memutuskan

Soal Kelanjutan Formula E Tahun Depan, Anies: Biar Jakpro yang Memutuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com