Salin Artikel

Pelaku Usaha Terdampak PSBB Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan Pokok Pajak

Hal itu diatur dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).

Edi berujar, pelaku usaha bisa mengajukan keringanan pokok pajak untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, parkir, reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

"Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak," kata Edi.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengurangan pokok pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) masing-masing kecamatan, sesuai objek pajaknya.

Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan pokok pajak itu telah diatur dalam sejumlah pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.

Pihak UPPPD nantinya akan menjelaskan soal syarat-syarat yang dimaksud.

Untuk pengurangan pokok PBB-P2 misalnya, syarat-syarat dan segala ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/17255371/pelaku-usaha-terdampak-psbb-jakarta-bisa-ajukan-pengurangan-pokok-pajak

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke