Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Mayoritas Residivis, Sebagian Pernah Ditembak

Kompas.com - 28/04/2020, 23:19 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian meringkus delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang sebagian besar adalah residivis dalam berbagai kasus yang sama.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial D, K, B, I, IM, RA, FT, dan AT. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai kapten masih berstatus buron.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tidak ada napi asimilasi dalam pengungkapan ini.

"Bukan (napi asimilasi) tapi ini residivis, jadi ada yang keluar 2019, bukan yang asimilasi," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pembobol ATM, Korban Terakhir Sopir Ojek Online Dicuri Rp 100 Juta

Yusri mengatakan. para pelaku ini adalah pemain lama di dunia kriminal. Beberapa pelaku yang ditangkap petugas mempunyai bekas luka tembak di kakinya.

Dia menyebutkan, bekas luka tembak tersebut adalah tindakan tegas yang diberikan petugas saat penangkapan para tersangka ini di kasus sebelumnya.

"Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Yusri mengatakan, sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini.

Meski demikian, pihak Kepolisian menduga pelaku ini sudah lebih dari tiga kali melancarkan aksinya.

Baca juga: Hindari Modus Pembobolan ATM, Polisi Imbau Nasabah Waspada Orang Tak Dikenal

Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 150 juta.

Para pelaku kemudian membagi rata uang hasil kejahatannya yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan foya-foya.

Korban yang sadar rekening banknya dibobol kemudian langsung melapor ke polisi yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.

Korban sopir ojol

Salah seorang korban dari komplotan tersebut adalah seorang pengemudi ojek daring. Ia kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 100 juta.

Pencurian tersebut sempat viral setelah korbannya yang berinisial MA menuliskan peristiwa pencurian yang dialaminya di media sosial.

"Ini viral ya di media sosial, ada seorang driver ojek daring yang curhat di media sosial karena merasa bahwa di dalam akun ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta rupiah yang dia kumpulkan selama ini, selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, awalnya MA tidak sadar ada yang membobol tabungannya.

Namun ketika MA sedang memeriksa saldo tabungannya pada 22 April 2020, yang bersangkutan terkejut saat mendapati uang hasil jerih payah yang dikumpulkan selama tujuh tahun ludes.

MA akhirnya memilih untuk langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Karena peristiwa baru terjadi sekitar kurang dari satu hari, pihak Kepolisian bisa langsung melacak jejak para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat dia cek ada itu hilang Rp 100 juta lebih kemudian yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya enggak lebih dari 24 jam pengungkapannya, pada 23 April kemudian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.

"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp 100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp 35 juta dan C ini kerugian Rp 8,5 juta," ujarnya.

Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com