JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilanjutkan hari ini, Kamis (30/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, kedua terdakwa tidak akan dihadirkan di pengadilan hari ini.
"Saksi nanti tetap di PN, dan terdakwa di Mako Brimob," kata Fredrik saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Pastikan Hadiri Sidang 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras di PN Jakut
Kedua terdakwa nantinya akan disambungkan ke persidangan lewat video conference (vicon).
"Lewat vicon, jam 10.00 WIB," ucap Fredrik.
Adapun dalam sidang nanti, Novel rencananya akan memberi keterangan sebagai saksi korban dalam sidang tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, rencananya Novel akan hadiri sidang hari ini setelah di sidang sebelumnya menolak hadir karena physical distancing.
"Sebagai informasi tambahan bahwa Novel Baswedan sudah konfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.