Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statusnya Diduga Cagar Budaya, Renovasi Gedung Sarinah Harus Izin Pemprov DKI

Kompas.com - 10/05/2020, 05:25 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarinah (Persero) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta tepatnya Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta dari Dinas Pariwisata sebelum merenovasi gedung tersebut.

Hal ini karena Gedung Sarinah masuk ke dalam usulan Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai diduga cagar budaya sejak tahun 2016.

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta telah diajukan pada Desember 2019.

"Istilahnya di Undang-Undang jadi diduga cagar budaya. Kalau sudah diduga berarti perlakuannya (harus konsultasi dengan Pemprov) nyaris sama dengan hampir diputuskan sebagai cagar budaya,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Minggu Besok, Tinggalkan Berbagai Kenangan Nongkrong hingga Kerjakan Tugas

Bambang menyampaikan, proses penetapan suatu bangunan layak sebagai cagar budaya memang memerlukan waktu.

Idealnya, penetapan keputusan cagar budaya itu berlangsung enam bulan dari surat keputusan yang diajukan.

"Jadi SK Gubernur itu kan pasti butuh waktu. Ketika dia diduga sebagai cagar budaya, maksud UU itu mau memberikan ruang dan tempat untuk berpikir sehingga selama pemerintahnya masih berpikir-pikir ini cagar budaya apa tidak, dia terlindungi juga gitu loh. Makanya tidak perlu penetapan (sebagai cagar budaya) jika mau melindungi pada tahap awal,” kata dia.

Dengan status diduga cagar budaya tersebut, kata Bambang, rencana renovasi Gedung Sarinah pun perlu melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB.

Baca juga: Kisah Mantan Presdir Bank di Balik McDonalds Pertama Indonesia di Sarinah

Dari proses sidang itu, nantinya Pemprov DKI yang akan memberikan beberapa catatan yang harus diikuti jika Gedung Sarinah akan direnovasi.

Namun, hingga kini pengajuan sidang pemugaran belum diterima pihak Pemprov DKI.

Catatan yang dimaksud adalah memastikan jika renovasi itu tetap memenuhi aspek-aspek keunggulan Gedung Sarinah yang sudah dibangun pada tahun 1960-an itu tetap terjaga.

"Kami beri rambu-rambu, apapun itu persoalannya kita dukung, tapi bagaimana menyisakan atau memastikan aspek keunggulan Sarinah pada tahun 60-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang," kata Bambang.

"Karena enggak bisa murni jalan sendiri yang baru tapi harus bawa aspek-aspek lama. Kombinasi lah," tambah dia.

Baca juga: Tunggu SK Gubernur, Gedung Sarinah Masuk Daftar Diduga Cagar Budaya

Sebelumnya PT Sarinah (Persero) secara resmi akan merenovasi Gedung Sarinah pada Juni atau usai Lebaran 2020.

Menurut Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa, pekerjaan renovasi gedung diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 700 miliar.

"Sarinah akan mengusung konsep baru dengan mengadopsi tema kekinian, tetapi tetap mengedepankan budaya Indonesia," kata Gusti menjawab Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Sarinah baru ini, Gusti melanjutkan, dirancang sebagai smart and green building (gedung pintar dan hijau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com