Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/05/2020, 09:43 WIB
Penulis Nursita Sari
|

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Megapolitan
Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Megapolitan
Ditangkap, 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Ditangkap, "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Megapolitan
Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Megapolitan
Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Megapolitan
Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Megapolitan
Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Megapolitan
Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Megapolitan
Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Megapolitan
Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Megapolitan
Kronologi Buruh Dibegal di Cibitung, Jatuh Saat Dipepet dan Diacungi Celurit, Motornya Dibawa Kabur

Kronologi Buruh Dibegal di Cibitung, Jatuh Saat Dipepet dan Diacungi Celurit, Motornya Dibawa Kabur

Megapolitan
Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke