TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap S (30) dan A (40), dua dari sejumlah massa yang main hakim sendiri terhadap MB (36), pelaku begal motor hingga tewas.
Aksi tersebut terjadi saat MB tertangkap basah beraksi di kawasan Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua yang bersangkutan melakukan pemukulan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam rilis yang disiarkan langsung di akun instagram @humaspolrestangsel, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Begal Motor di Serpong Tewas Dikeroyok Massa
Iman menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peranan yang sama dalam main hakim sendiri.
Pelaku A memukul dengan tongkat T yang serupa dengan milik petugas keamanan hingga menyebabkan kepala MB terluka serius pada bagian belang.
"Sedangkan peran S juga memukul dengan tongkat T ke bagian atas kepala hingga sobek serta diikuti pukulan dari massa," ucapnya.
Saat menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tongkat T.
Baca juga: Polisi Usut Pengeroyok Begal Motor yang Tewas di Serpong
Kini keduanya menjadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih memburu warga yang turut melakukan aksi hakim sendiri terhadap MB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan