JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Pusat menyiapkan rompi khusus dan alat kebersihan untuk pelanggar PSBB yang menjalankan sanksi kerja sosial.
"Kami di kota (Jakarta Pusat) sendiri disiapin 50 rompi dibagiin ke semua regu, semua penindak," ujar Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama, Selasa (12/5/2020).
Gatra menjelaskan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.
Dalam Pergub itu, para pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca juga: Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta
Secara teknis, lanjut Gatra, Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta para pelanggar membersihkan fasilitas umum paling lama selama satu jam.
"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.
Nantinya, para pelanggar akan mengenakan rompi khusus dan alat kebersihan untuk menjalankan tugasnya.
Gatra berharap dengan adanya sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menyepelekan aturan yang berlaku selama PSBB.
Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi
"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan. Penerapan penerapan itu yang akan dilakukan mulai besok," kata Gatra
Diketahui PSBB DKI Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan apabila masih ditemukan positif Covid-19.
Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.