Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakbar, Sapu Jalan hingga Cabut Rumput Satu Jam

Kompas.com - 14/05/2020, 21:26 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak aturan pemberian sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, sudah ada 35 warga di Jakarta Barat yang ditindak. 

Mereka diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu di jalan, mengumpulkan sampah, serta mencabut rumput.

Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

"Kalau di tingkat kota Jakarta Barat hari ini ada 35 orang, rata-rata mereka tidak pakai masker atau mereka pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. Hukumannya ya ada yang disuruh nyapu, cabut rumput sambil pakai rompi," kata Kasie PPNS dan Penindakam Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Warga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP.

Rata-rata mereka yang melanggar tidak memakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tadi kami lakukan penindakan di wilayah Cengkareng Drain, Daan Mogot lalu Taman Palem Lestari dan Jalan Puri kencana, rata-rata ya itu tidak pakai masker alasan mau beli atau lupa," ucap Ivand.

Warga menjalani sanksi sosial tersebut selama 1 jam. Usai menjalani sanksi sosial, warga pun diingatkan untuk selalu menaati aturan selama masa PSBB berlaku.

Seperti diketahui, dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB.

Baca juga: RS Mitra Keluarga: Tak Pernah Ada Kerja Sama untuk Jual Beli Surat Bebas Covid-19

Salah satu bentuk pelanggaran adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus.

Bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.

Sejauh ini, berdasar data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kamis ini pukul 09.00 WIB, terdapat 876 orang positif Covid-19 di wilayah kota Jakarta Barat.

Dari jumlah itu, sebanyak 285 orang dirawat, 272 orang menjalani isolasi mandiri, 247 orang dinyatakan sembuh, dan 72 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com