Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 10:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (14/5/2020), menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Ada sejumah pertanyaan terkait pergub itu. Berikut ini Kompas.com membuat 13 pertanyaan serta jawabannya. 

1. Apa tujuan pergub itu?

Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.

2. Siapa sasaran pergub itu? 

Masyarakat secara keseluruhan, mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha, hingga masyarakat biasa.

3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?

Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.

Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.

4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?

Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.

5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?

Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.

6. Bolehkah pekerja keluar masuk Jakarta tanpa SIKM?

Boleh, asalkan termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.

Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?

Boleh, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com