Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kafe Prostitusi di Tanjung Priok Cari Perempuan yang Kesulitan Ekonomi untuk Dijadikan PSK

Kompas.com - 19/05/2020, 20:20 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kafe prostitusi yang ada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).

Sebanyak lima orang pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pemilik kafe itu mencari pekerja seks komersial (PSK) ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Di Tengah PSBB, 106 Orang Ini Malah Padati Tempat Prostitusi di Tanjung Priok

"Rata-rata direkrut dari daerah-daerah," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Setelah menemukan target yang cocok, mereka kemudian menawarkan utang pada wanita-wanita tersebut.

Mereka juga sengaja mencari wanita yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ini kebutuhan-kebutuhan ini, baik untuk mereka sendiri maupun keluarganya itu diutangin sama si pengelola ini. Sehingga mereka mau nggak mau kan ada keterikatan punya utang. Rata-rata sebagian besar diperlakukan seperti ini," ucap Budhi.

Lantas untuk membayar utang tersebut, para wanita itu kemudian dibawa ke Jakarta dan diminta melayani pria hidung belang.

Hasil dari kegiatan asusila itu lah yang kemudian dijadikan sebagai pembayar utang.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh si pemilik kafe sekitar Rp 300.000.

Pemilik kafe kemudian mendapat bagian Rp 50.000 dari jumlah uang tersebut, sementara si PSK seharusnya mendapat sisanya.

Tapi uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang mereka.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 106 orang yang beraktivitas di kafe prostitusi tersebut.

Baca juga: Pemilik Kafe di Jakarta Utara Jerat PSK dengan Utang agar Tetap Bekerja

Ratusan orang itu terdiri dari pemilik, PSK, dan para pelanggan kafe.

Lima orang pemilik kafe kemudian dijadikan sebagai tersangka, sementara sisanya menjalani hukuman sesuai dengan Pergub sanksi pelanggaran PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com