DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warganya melakukan ziarah kubur di tempat pemakaman umum.
Ziarah kubur merupakan tradisi yang jamak dilakukan oleh warga menjelang hari raya, terutama Idul Fitri yang tahun ini akan jatuh pada 24-25 Mei 2020.
“Ziarah kubur di tempat pemakaman umum yang lazim dilaksanakan dalam menghadapi Idul Fitri dan saat Idul Fitri, untuk sementara ditiadakan,” kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (19/5/2020) malam.
Ziarah kubur tahun ini dilarang sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih merebak di Depok.
Baca juga: UPDATE 19 Mei: Depok Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, Salah Satunya dari Jakarta
"Ini untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan (Covid-19)," lanjut Idris.
Sebagai informasi sejak Senin (18/5/2020), Idris mengumumkan bahwa 62 dari 63 kelurahan di Kota Depok sudah mencatat kasus positif Covid-19. Selain itu, seluruh wilayah Kota Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Data terbaru per Selasa, total sudah 431 warga Depok yang dinyatakan positif Covid-19, 102 di antaranya dinyatakan sembuh.
Namun, Kota Depok mencatat total 89 kematian yang berkaitan dengan Covid-19, yakni korban meninggal berstatus positif Covid-19 sebanyak 21 orang dan korban meninggal berstatus suspect (diduga terjangkit) Covid-19 sebanyak 68 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.