BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid yang berada di 51 kelurahan zona hijau pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melaksanakan shalat Id berjamaah di Masjid Al Kautsar RW 01 RT 08 Perumahan Pondok Pekayon Indah, Bekasi Selatan, Minggu (24/5/2020) pagi.
Masjid tersebut dekat dengan kediaman pria yang akrab disapa Pepen itu.
Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih untuk melaksanakan shalat Id di rumah bersama keluarga.
Baca juga: Pakai Masker, Wali Kota Bekasi Shalat Id di Masjid Pekayon
Tri Adhianto mengaku memilih shalat Id di rumah bareng keluarga lantaran di kediamannya masih tergolong zona merah Covid-19.
"Saya tinggal masih dalam Zona Merah, saya juga harus mengikuti kewenangan Kabupaten Bekasi," kata Tri.
Untuk diketahui, Tri tinggal di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di wilayah Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru dua kecamatan yang dikategorikan zona hijau yakni, Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi.
"Ya shalat Id di rumah saja saya sama keluarga, kan dari Pemerintah Kabupaten itu tempat tinggal saya masih Zona Merah," tegasnya.
Baca juga: Daftar 51 Kelurahan di Kota Bekasi yang Masuk Zona Hijau Covid-19, Diizinkan Gelar Shalat Id
Sementara itu, Pepen memastikan, pelaksanaan shalat Id di Masjid Al Kautsar sudah sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Antarjemaah diatur jarak saat shalat. Jemaah juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki masjid.
"Saya melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri bersama dengan keluarga dan ibu dan DKM terlihat lengkap melakukan protokol kesehatan," kata Pepen.
Sebelum shalat Id, sebanyak 98 warga RT 08 RW 01 Pekayon Jaya secara acak dilakukan rapid test Covid-19.
“Warga yang diperiksa hasilnya semua dinyatakan negatif,” kata Rahmat.
Baca juga: Gelar Shalat Id, Pengurus Masjid di Bekasi Sediakan Tempat Cuci Tangan, Masker hingga Atur Shaf
Ia mengatakan, ada sekitar 1.000 masjid yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di 51 kelurahan yang masuk zona hijau.
Sebelumnya, warga di daerah-daerah yang berada di zona hijau dilakukan rapid test. Hasilnya, ada sebanyak 71 reaktif Covid-19.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan lewat Swab di Labkesda Kota Bekasi, seluruhnya dinyatakan negatif.
"Dari sejumlah laporan juga beberapa masjid di zona hijau tetap meniadakan shalat Id. Dan itu kami hargai karena sebagai bagian hak masing-masing," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Izinkan Salat Id Berjamaah, Wali Kota Bekasi Salat di Masjid, Wakil Wali Kotanya Pilih di Rumah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.