JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini melaporkan salah satu pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Pemilik akun media sosial tersebut menyebarkan video pornografi yang diduga menampilkan Syahrini dan seorang pria yang bukan berstatus suaminya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Yusri menyebut, Syahrini membuat laporan itu pada 12 Mei 2020 lalu.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Mukena Syahrini Seharga Rp 5 Juta, Seperti Apa?
Yusri mengungkapkan, polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun media sosial hingga mengamankan seseorang di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
Seseorang yang tak dijelaskan secara rinci identitasnya itu mengaku telah mengunggah video pornografi di akun media sosialnya.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.
Baca juga: Syahrini Sumbang 5.000 APD untuk Bantu Tenaga Medis Lawan Corona
Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.