JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat 2.155 kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur dalam lima hari terakhir.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil temuan di sembilan titik check point PSBB, terhitung sejak 23 hingga 27 Mei 2020.
"Dari tanggal 23 Mei sampai 27 Mei terdapat 2.155 pelanggar PSBB dari sembilan titik pos PSBB," kata Riky kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pelanggaran PSBB Bikin Kasus Positif Covid-19 Meningkat
Adapun kesembilan titik check point itu berada di Jalan H. Naman, Jalan Raya Bogor, Pasar Ikan Jatinegara, Jalan I Gusti Ngurah Rai dan Jalan Bintara.
Kemudian exit ramp Tol Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Raya Kalimalang (TL Lampiri), dan Jalan Raya Bekasi (Elang Bondol).
Riky menuturkan, pelanggar aturan PSBB terbanyak yakni pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker.
"Paling banyak pelanggaran pengendara sepeda motor tidak pakai masker, 942 pelanggar," ujar Riky.
Baca juga: 362 Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Kena Sanksi Denda, Totalnya Rp 350 Juta
Berdasarkan aturan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga kerja sosial.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Anies, penerapan PSBB di DKI Jakarta bisa saja diperpanjang apabila perilaku masyarakat di wilayah PSBB masih tidak disiplin.
Baca juga: Anies: Kalau Masyarakat Tidak Taat, Terpaksa PSBB Diperpanjang...
"Yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah atau para ahli. Tapi perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB," kata Anies di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).
Namun, apabila masyarakat patuh dan taat, maka PSBB di Ibu Kota yang berlaku hingga tanggal 4 Juni 2020 itu akan berakhir.
"Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih taat, maka PSBB-nya bisa berakhir. Bila masyarakatnya tidak, maka terpaksa PSBB-nya harus diperpanjang," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.