Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Pengunjung Pasar dan Toko Swalayan Dibatasi Maksimal 40 Persen

Kompas.com - 01/06/2020, 14:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket selama pandemi Covid-19.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Regulasi New Normal, Pengunjung Mal Wajib Cuci Tangan di Pintu Masuk

 

Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, serta tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Dalam surat edaran tersebut, jumlah pengunjung pasar selama pandemi Covid-19 maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Pengelola pasar harus menerapkan pengawasan ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Baca juga: Era New Normal, Jumlah Antrean Toko Swalayan Akan Dibatasi 10 Orang dengan Jarak 1,5 Meter

 

Adapun untuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Pada area toko dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.

Tak hanya itu, pengelola pasar dan toko swalayan diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang. Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh. 

Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19

 

Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com