JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
New normal rencananya akan diberlakukan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo, dan 25 kabupaten/kota.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.
Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor.
1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat
Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.
Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antarkaryawan.
Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.