3. Atur jarak tempat duduk
Manajemen kantor mengatur posisi meja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Buat Jalur Jaga Jarak di Trotoar dan Halte
Pengaturan posisi meja dan kursi juga wajib diterapkan di lingkungan kantin sehingga tercipta budaya physical distancing antarkaryawan.
4. Jaga jarak di lift dan tangga
Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift.
Tak hanya itu, pengelola gedung juga wajib membuat penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.
Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga.
Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.
Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilakan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.