Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/06/2020, 05:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aris Tangkalebi Pandin (57), terdakwa kasus penyiraman cairan soda api terhadap enam anjing dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2.000.000 sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2020), seperti dikutip Antara.

Andri menyebutkan pihak terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Dia mengajukan pledoi. Tadi hakim menjadwalkan sidangnya dua minggu lagi," kata Andri.

Baca juga: Kisah Pilu Enam Anjing yang Disiram Cairan Kimia

Acara sidang tuntutan tuntutan itu dihadiri juga oleh pihak pelapor, yaitu Natha Satwa Nusantara yang melaporkan terdakwa atas penganiayaan hewan pada November 2019 ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dua minggu mendatang sidang ke-9 pledoi, setelah itu baru putusan hakim. Tetap gaungkan terus suara #IndonesiaAntiKekerasanHewan
#zerotoleranceforanimalabuse
#StopAnimalAbuse karena ini kali pertama di Indonesia kasus penyiksaan hewan sampai di sidang tuntutan. Apresiasi sebesar-besarnya untuk Jaksa Andri Saputra, yang telah komitmen berjalan beriringan dengan kami sampai hari ini," kata akun Natha Satwa Nusantara di media sosial instagramnya.

Baca juga: Pelaku Penyiram Air Keras Kesal karena Anjing Milik Iparnya Sering Buang Air Sembarangan

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan Aris Tangkalebi Pandin dijerat dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penyiraman Soda Api kepada 6 Anjing

Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Aris ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa mengenai penganiayaan hewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com