TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan telah membuka pelayanan surat izin keluar masuk (SIKM), Kamis (4/6/2020).
Kepala Bidang DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, sedikitnya sudah ada 227 pemohon pada pelayanan penerbitan SIKM hari pertama.
"Ada 227 yang masuk. Izin yang diterbitkan ada 33. Izin yang ditolak ada 129 dan 65 dalam proses," kata Ayep saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Mulai Jumat Besok, 50 Masjid di Tangsel Diizinkan Gelar Shalat Jumat
Ayep menjelaskan, sejumlah permohonan SIKM ditolak karena tidak melampirkan hasil rapid test Covid-19.
"Ditolak itu karena tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan kemudian juga tujuannya buat ke DKI," kata Ayep.
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
Adapun SIKM berulang diperuntukan bagi warga yang bekerja dengan lokasi di luar Jabodetabek dan Banten.
Di dalam SIKM juga terdapat QR Code yang dapat menunjukkan keasliannya.
Adanya QR Code tersebut juga memudahkan petugas dalam mengecek pemilik SIKM sebenarnya.
Sehingga SIKM tidak dapat berpindah tangan dari orang yang mengajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.