Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 20:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ada kelonggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kepada pemohon surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebagai informasi, mulai Kamis (4/6/2020) besok, untuk dapat keluar dan masuk Tangerang Selatan seseorang wajib memiliki SIKM.

Barkait hal itu, masyarakat yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tangerang Selatan tetapi bermukim di sana, mereka diberi kelonggaran agar tetap dapat membuat SIKM.

Baca juga: Perpanjang PSBB, Keluar Masuk Tangsel Sekarang Wajib Punya SIKM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Noertjahjo mengatakan, kelonggaran tersebut dilakukan setelah melihat data banyaknya masyarakat luar yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan.

"Fakta di lapangan bahwa masyarakat tinggal di Tangsel, tapi tidak memiliki KTP elektronik Tangsel. DKI ambil kebijakan, mereka tidak akan mendapatkan SIKM, meski faktanya mereka hidup bertahun-tahun di DKI. Kami di Tangsel berikan (kelonggaran) itu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2020).

Karena itu, kata Bembang, masyarakat yang kondisinya seperti itu dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SIKM sebagai pegangan menjalani aktivitas perjalanan dinas atau darurat.

Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

Jika tidak memiliki SIKM, warga tersebut tidak dapat keluar wilayah Jabodetabek dan Banten.

"Kalau mereka tidak memproses SIKM maka mereka akan berhadapan dengan risiko tidak boleh ke luar wilayah Tangsel. Mereka di kelompok masyarakat ini wajib membuat SIKM," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang tidak memiliki identitas Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.

"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin," kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.

Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.

Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.

"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya di izinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com