Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional di Depok, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan

Kompas.com - 05/06/2020, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok memasuki fase PSBB proporsional mulai hari Jumat (5/6/2020) ini sebagai tahap transisi menuju new normal.

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas. Namun beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan karena menilik potensi penularan Covid-19 yang masih membayangi.

Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang belum bisa dilakukan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Baca juga: Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah

Berikut sejumlah aktivitas yang masih tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

  1. Aktivitas pelayanan di posyandu
  2. Aktivitas di lokasi wisata
  3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop
  4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat
  5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)
  6. Aktivitas di taman
  7. Aktivitas di kolam renang
  8. Aktivitas di perpustakaan

Di samping aktivitas di tempat-tempat umum itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga melarang berbagai aktivitas yang dapat dilakukan di berbagai tempat, antara lain:

  1. Unjuk rasa
  2. Festival seni dan budaya
  3. Turnamen olahraga
  4. Konser
  5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
  6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
  7. akziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas Gedung

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com