Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 17:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sejumlah usaha pariwisata dan hiburan umum kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Jenis usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi mulai dari kelab malam, kafe, tempat wisata, hingga bioskop.

Namun, para pelaku usaha pariwisata dan hiburan harus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Berikut daftar usaha pariwisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional:

  • Kelab malam/musik hidup/pub
  • Karaoke
  • Kafe
  • Panti pijat
  • Biliar
  • Panti mandi uap/sauna/spa
  • Area bermain anak
  • Bioskop
  • Salon kecantikan
  • Refleksi keluarga
  • Sport center
  • Tempat pemancingan
  • Tempat wisata

Baca juga: PSBB Bekasi Diperpanjang, Wali Kota Sebut Fase Adaptasi Produktif Lawan Covid-19

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum, yakni:

  1. Melakukan rapid test terhadap minimal 20 persen karyawan sebelum tempat usaha dioperasikan.
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan memadai dan hand sanitizer.
  3. Menyosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan/gambar yang mudah dilihat karyawan dan pengunjung.
  4. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
  5. Mendisinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum tempat usaha dioperasikan.
  6. Membersihkan area yang sering disentuh publik setiap empat jam.
  7. Mewajibkan pegawai dan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak fisik lebih dari 1,2 meter.
  8. Mengecek suhu tubuh pegawai dan pengunjung. Hanya pegawai dan pengunjung dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan masuk.

Baca juga: Adaptasi New Normal, Mal di Bekasi Mulai Dibuka Bertahap

PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.

Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com