BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari mulai Jumat (5/6/2020) ini atau hingga 2 Juli 2020.
Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini disebut sebagai sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: PSBB Bekasi Diperpanjang, Kegiatan Belajar di Rumah Dilanjutkan hingga 12 Mei 2020
“Perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020 mendatang,” kata Rahmat dalam Kepwal yang diteken pada Kamis kemarin.
Dalam Kepwal itu, Rahmat mengatakan, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada masa adaptasi menuju new normal itu, pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Rahmat mengajukan perpanjangan 14 hari hingga 18 Juni 2020 mengikuti DKI Jakarta.
Perpanjangan selama 28 hari tersebut diputuskan atas perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hingga saat ini, sebanyak 321 orang tercatat positif Covid-19 di Kota Bekasi. Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.id, dari 321 orang itu sebanyak 263 pasien telah sembuh. Sebanyak 25 pasien lainnya masih dirawat dan 33 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.