JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang beroperasi di wilayahnya selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Patriot.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayahnya yang diterbitkan pada Minggu (12/4/2020).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan umum hanya boleh menaikan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutnya.
Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
"Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan," tulis Rahmat dalam Perwal tersebut, dikutip Selasa (14/4/2020).
Pembatasan itu dilakukan agar menjaga jarak fisik antar penumpang atau physical distancing tetap bisa diterapkan di dalam kendaraan.
Selain mengatur jumlah penumpang, Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional transportasi umum selama PSBB dan mewajibkan disinfeksi kendaraan secara berkala.
Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Para pengelola transportasi umum pun diharuskan memantau dan mendeteksi suhu tubuh petugas maupun penumpang yang memasuki kendaraan selama PSBB.
"Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit," kata Rahmat.
Diketahui PSBB kota Bekasi, Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai Rabu (15/4/2020) sampai hingga Selasa (28/4/2020).
Tujuan dari pemberlakuan PSBB adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id, per 13 April 2020 terdapat 141 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebanyak 29 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, ada 793 orang yang dalam masa pemantauan (ODP), dan 310 pasien dalam pengawasan (PDP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.