Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 RW Zona Merah di Depok yang Masih Terapkan PSBB dengan Ketat, Pancoranmas Tertinggi Kasus Covid-19

Kompas.com - 05/06/2020, 17:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 25 RW yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat, masih berstatus zona merah per Jumat (5/6/2020) ini.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, tren kasus positif Covid-19 di setiap RW itu lebih dari enam kasus.

Kasus tertinggi tercatat di Kelurahan Pancoranmas. Ada 27 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 2 RW.

Baca juga: Masih Zona Merah, 25 RW di Depok Ini Belum Bisa Transisi Menuju New Normal

Wali Kota Depok Mohammad Idris masih akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan ketat di 25 RW tersebut.

PSBB berskala lokal dinamai pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).

PSBB proporsional yang dimulai pada hari ini belum bisa dilaksanakan di 25 RW zona merah.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan

Berikut sebaran 25 RW zona merah di Depok:

Kecamatan Cimanggis

  1. Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).
  2. Mekarsari (6 kasus, 1 RW).
  3. Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).
  4. Tugu (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Pancoranmas

  1. Depok (24 kasus, 2 RW).
  2. Pancoranmas (27 kasus, 2 RW).
  3. Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).
  4. Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).
  5. Mampang (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Beji

  1. Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).

Kecamatan Sukmajaya

  1. Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).

Kecamatan Tapos

  1. Sukatani (20 kasus, 2 RW).
  2. Cilangkap (14 kasus, 1 RW).
  3. Jatijajar (7 kasus, 1 RW).

Kecamatan Cipayung

  1. Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).

Kecamatan Cilodong

  1. Sukamaju (6 kasus, 1 RW).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com