DEPOK, KOMPAS.com – Sebagian besar wilayah Kota Depok, Jawa Barat memasuki fase PSBB Proporsional dengan sejumlah pelonggaran aktivitas publik secara terbatas sebagai transisi menuju new normal.
Aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.
Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.
“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19
Idris mengatakan, surat izin tersebut akan disetujui atau tidak disetujui oleh camat dengan memperhatikan data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Berikut format surat izin yang harus dilayangkan pengurus rumah ibadah kepada camat setempat:
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok yang menyatakan bahwa aktivitas ibadah berjamaah di Tempat Ibadah dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan izin dari Camat setempat dan dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m serta dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka dengan ini kami bermaksud untuk mengajukan izin atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ……………………………….sebagai persyaratan permohonan izin, kami lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang telah dibuat oleh Ketua …………..
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Pengurus ……..,
STEMPEL
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.