TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota Polsek Jatiuwung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Edi Purnama Ong (72) terhadap istrinya Nur Khayati (50), Jumat (5/6/2020).
Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Februari 2020 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka di Kampung Nagrak, Periuk Kota Tangerang menampilkan 45 adegan.
Keributan keduanya berawal dari minum minuman keras.
"Di sini ada minuman diminum oleh tersangka dan di sini ada botol minuman yang diminum oleh saudari korban sendiri," kata Sugeng dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Temuan Polisi tentang Suami Bunuh Istri di Tangerang
Setelah minum minuman keras bersama, korban kemudian memulai percekcokan rumah tangga dengan melemparkan asbak ke arah suaminya.
Tidak hanya sekali melempar asbak, korban juga melempar barang pecah belah gelas ke arah tersangka.
Akibat dari pelemparan tersebut, lanjut Sugeng, tersangka merasa geram dan marah dan langsung mengambil pisau dapur untuk menikam korban.
"Saksi kemudian berupaya menyelamatkan korban, tapi yang bersangkutan meninggal di RS Sari Asih," kata Sugeng.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tangerang Sempat Minum Bir Bersama
Setelah dilakukan otopsi, korban meninggal akibat luka tusukan sebanyak 43 tusukan di sekujur tubuhnya.
Sugeng mengatakan, belum bisa dipastikan apakah tersangka melakukan pembunuhan lantaran dalam keadaan mabuk atau tidak.
Namun, bisa saja minuman keras tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan tersebut.
"Nanti di persidangan saja yang menyimpulkan, ini ada foto minuman yang memicu yang bersangkutan agak sedikit marah dan emosi dan bisa saja jadi pemicu," kata dia.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Periuk Kota Tangerang Dikenal sebagai Pemilik Pabrik Bubut
Tersangka Ed Purnama Ong disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP dan atau PAsal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun sebelumnya kasus suami bunuh istri di Kota Tangerang tersebut sempat membuat geger lantaran sosok tersangka dikenal baik oleh warga setempat.
Tersangka dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki pabrik bubut atau pengecoran besi di Periuk Kota Tangerang.
Edi juga dikenal sebagai sosok pria yang menikah lebih dari sekali.
Nur Khayati merupakan istri kedua Edi Punama Ong, yang sebelumnya pernah menikah dan memiliki anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.