JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal ganjil genap untuk sepeda motor saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Hadiyan, warga Kota Bekasi yang bekerja di daerah Tangerang, Banten mengaku sangat tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dia menilai aturan ganjil genap saat ini seharusnya tidak diberlakukan terlebih dahulu.
Baca juga: Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta
"Ya kalau menurut aku sih harusnya ganjil genap tidak diadakan dahulu ya karena waktunya sekarang tuh tidak tepat. Karena kan motor itu harusnya jadi solusi buat para pekerja sebagai alat transportasi selain mobil dan buat mengurangi penggunaan transportasi massal," kata Hadiyan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Pria 24 tahun itu menambahkan bahwa penerapan aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk mobil dan motor akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi massa, seperti transjakarta dan Kereta Listrik (KRL).
Hal itu menurutnya akan menimbulkan potensi penyebaran Covid-19 semakin besar.
"Jadi sekarang kalau misalnya ganjil genap untuk motor diberlakukan ya pasti aku bakal gunakan transportasi umum karena tidak mungkin dengan adanya ganjil genap terus aku tidak kerja kan tidak mungkin, jadi mau tidak mau ya aku harus cari akal buat bisa sampai ke kantor ya salah satu caranya dengan transportasi umum dan itu aku yakin bakal bahaya banget sih untuk penularan virus Covid-19," ujar Hadiyan.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan bagi Motor di Jakarta, Pakar: Siapkan Dulu Transportasi Umum
Hal senada dikatakan Ibnu Fandy, warga Kota Bekasi yang tiap harinya bekerja di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ibnu mengatakan aturan penerapan ganjil genap saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat.
"Jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini sih kurang tepat penerapan ganjil genap. Apalagi di kantor saya saat ini tidak menganjurkan menggunakan moda transportasi umum ke kantor," ujar Ibnu.
Namun, jika aturan itu tetap diberlakukan, Ibnu mengaku akan patuh pada keputusan Pemprov DKI dan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Diketahui, aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020).
Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap.
“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.