JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap yang juga diterapkan bagi sepeda motor menuai kritik dari karyawan yang bekerja di Jakarta.
Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.
Salah satunya adalah Wahyu Alamsyah Putra, warga Bogor yang harus mengendarai sepeda motor untuk bekerja di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.
"Gue sih enggak setuju ya, karena gue bolak-balik pakai sepeda motor," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19
Wahyu mengatakan, sebagai seorang marketing, dirinya harus bertemu klien dan memiliki mobilitas tinggi untuk menawarkan produk ke berbagai tempat.
Itulah sebabnya, dia tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mobilitas tetap bisa terjaga.
"Kalau pakai transportasi umum susah ya, kita ketemu klien," kata dia.
Hal yang sama disampaikan Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Ia tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor.
Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor.
"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan