JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Baca juga: Ini Protokol bagi Penumpang Bus Transjakarta selama Masa PSBB Transisi
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.
Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).
Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.