Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengendalian Ketat Berskala Lokal jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 06/06/2020, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal, baik di tingkat RW hingga kota/kabupaten, apabila terjadi gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan selama masa transisi.

Hal tersebut merupakan salah satu skenario yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Skenario lainnya yakni, pencabutan masa transisi dan dikembalikannya seantero Ibu Kota ke fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal.

“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan masa transisi, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal,” kata Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Jakarta Masuk PSBB Transisi, Bagaimana jika Ada Gelombang Kedua?

Dalam ketentuan itu, Anies merumuskan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap wilayah apabila masa transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal.

Pertama, wilayah (baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten) harus menyiapkan lokasi isolasi/karantina mandiri. Setiap wilayah juga akan dipantau dan diawasi jika berstatus sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian, di wilayah itu, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi kasus Covid-19 dengan menghitung angka serta kecepatan incident rate.

Secara umum, incident rate adalah perhitungan jumlah kasus baru yang terjadi di suatu lingkup penduduk. Angka ini mengukur seberapa tinggi dan cepatnya kasus baru terjadi pada pengendalian ketat berskala lokal.

Di wilayah tersebut juga harus dilakukan screening Covid-19 serta penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19. Pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif juga terus berjalan.

Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor

Pada aspek sosial, setiap wilayah yang diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak.

Kebutuhan pangan harus segera didistribusikan, dengan melibatkan elemen masyarakat mulai dari unsur RW hingga karang taruna.

Hal ini penting dilakukan sebab aktivitas warga akan dibatasi.

Selanjutnya, pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di wilayah pengendalian ketat berskala lokal yang melanggar ketentuan isolasi/karantina mandiri. Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020). Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia bisa secara bertahap melonggarkan pembatasan karena beberapa indikator terpenuhi, mulai dari pengendalian penyakit, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kesehatan publik (termasuk jumlah tes Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com