DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat melarang angkutan roda dua berbasis aplikasi daring (ojek online) mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).
"Pertimbangannya dari kota/kabupaten. Mereka (kepala daerah Bodebek) banyak mengatakan ingin tetap membatasi penumpang ojol," ujar Kepala Dishub Jawa Barat Hery Antasari saat dihubungi, Kamis (11/6/2020) pagi.
"Kami buat surat itu tujuannya untuk memfasilitasi, daripada sekarang Depok ngeluarin, Bekasi ngeluarin, Bogor ngeluarin (edaran yang sama). Jadi ini sekaligus untuk Bodebek," lanjut dia.
Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengemudi atau Penumpang Ojek Online Bisa Batalkan Pesanan
Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.
Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.
Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020) yang diteken oleh Hery, larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).
"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Hery dalam surat tersebut.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang
Di samping itu, PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang sampai 2 Juli 2020.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam hal melayani konsumen di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, agar Saudara menyesuaikan fitur aplikasi jasa layanan sepeda motor online...," tulis Hery.
"... layanan sepeda motor online hanya dapat digunakan untuk pengangkutan barang sebagaimana poin 1 di atas, dan apabila dalam perkembangan penyebaran Covid-19 mengalami penurunan, akan dilakukan evaluasi serta diberitahukan lebih lanjut."
Sementara di Jakarta, ojol sudah diizinkan mengangkut penumpang. GoRide dan GrabBike juga sudah diaktifkan kembali.
Baca juga: Gojek Wajibkan Penumpang Membawa Helm Sendiri dan Pakai Masker
Meski demikian, ojol masih dilarang untuk masuk ke zona merah di wilayah DKI Jakarta. Setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih berada di zona merah Covid-19.
Pihak Gojek dan Grab menerapkan sejumlah protokol, seperti mewajibkan penumpang membawa helm sendiri, serta memasang partisi antara sopir dan penumpang.
Sopir dan penumpang diwajibkan memakai masker. Salah satu pihak bisa membatalkan pesanan jika ada yang tidak memakai masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.